BKPM Bakal Mengajak MUI Koordinasi Soal Izin Investasi Miras

Ekonomi157 views

Inionline.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berkoordinasi terkait penerbitan izinĀ investasiĀ minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di daerah.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memperketat penerbitan rekomendasi dari kepala daerah dalam hal penanaman modal industri tersebut.

“Mungkin sebelum diterbitkan rekomendasi, diatur juga, misalnya pembahasan dengan Majelis Ulama setempat apakah memungkinkan apa tidak,” ucapnya, Sabtu (27/2).

Yuliot menjelaskan, pada dasarnya dibukanya keran penanaman modal minuman beralkohol dilakukan untuk mencegah praktik monopoli yang muncul lantaran investasi setelah sektor tersebut dimoratorium.

Lagi pula, meski MUI menolak kebijakan tersebut, penambahan modal industri penanaman beralkohol tersebut tetap dimungkinkan oleh Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

“Pada kenyataannya sesuai Perpres 44 ini juga dimungkinkan tapi dengan catatan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kementerian perindustrian. Tapi perusahaan eksisting tuh yang bisa nambah jadi ini terjadi monopoli secara undang-undang, secara regulasi,” imbuh Yuliot.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, BKPM juga berencana menggelar audiensi dengan MUI serta pihak-pihak yang keberatan dengan dibukanya keran investasi industri minuman beralkohol.

Tujuannya, untuk menjelaskan latar belakang pengambilan kebijakan dan rencana pemerintah untuk tetap menjamin pengendalian minuman beralkohol.

“Kebijakan baru ini justru diharapkan agar ada kesempatan terutama minuman tradisional di daerah yang selama ini tidak bisa dapat izin seperti di Bali, kemudian Papua itu dibenarkan. Tapi di daerah lain prinsipnya sulit, tertutup,” terangnya.

BKPM juga menjamin izin investasi di luar empat wilayah yang telah ditentukan yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara, akan diperketat.

“Di daerah yang di luar empat itu sesuai gubernur. Tapi kalau gubernur yang kita mediasi kelihatannya tidak akan ada yang akan menerbitkan rekomendasi,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol bakal merusak dan merugikan masyarakat.

Anwar juga menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” kata dia.