Kasus Gilang Bungkus P21, Dijerat Pasal Pencabulan dan UU ITE

Inionline.id – Berkas kasus ‘bungkus kain jarik’ dengan tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Ia juga dijerat pasal pencabulan.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas kasus Gilang dinyatakan lengkap setelah sebelumnya sempat dikembalikan jaksa, karena ada sejumlah penguat pasal yang kurang.

“Berkas itu segera dinyatakan lengkap alias P-21,” kata Willy saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Willy menuturkan eks Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan ada tindak pidana pencabulan,” ujarnya.

Willy mengatakan setidaknya ada empat korban Gilang yang telah memberikan keterangan. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka.

“Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka,” katanya.

Kasus ini terbongkar saat seorang korban Gilang mengungkap kejadian yang dialaminya melalui akun Twitter @m_fikris. Unggahan korban mendapatkan perhatian besar dari publik.

Saat itu korban mengaku telah diancam dan diperintah Gilang untuk membungkus diri dengan kain jarik. Gilang juga meminta korbannya merekam segala adegan.

Salah seorang korban lainnya, T (bukan nama sebenarnya), bahkan mengaku telah dibungkus Gilang dan dilecehkan secara langsung. Peristiwa itu terjadi 2015 silam.

Usai kasusnya viral, Universitas Airlangga pun resmi memutuskan untuk memecat (drop out) Gilang dari kampus, Rabu (5/8).

Ia pun ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya di rumahnya, Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8).