Komnas Perempuan Meminta Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Segera Diusut Tuntas

Inionline.id – Komnas Perempuan mengecam aksi yang dilakukan Rafi Idzamallah, pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan. Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum pelaku.

“Iya (segera usut tuntas) tetapi bukan saja polisi. Pengusutan dan penuntutan tuntas perlu didukung pihak kepolisian,kejaksaan dan kehakiman, juga aspek perlindungan dan pemulihan korban harus dipastikan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada wartawan, Selasa (11/9/2020).

Menurut Andy, tidak semua kasus pemerkosaan yang dilaporkan ke polisi diselesaikan hingga pengadilan. Andy menyebut data di tahun 2016-2017 hanya sekitar 70 persen kasus pemerkosaan yang dituntaskan hingga pengadilan.

“Dalam pantauan Komnas Perempuan di data 2016-2017, baru sekitar 70% pelaporan perkosaan ke kepolisian yang sampai ke putusan pengadilan,itu pun kami belum memeriksa kualitas putusannya,” ujarnya.

Andy juga menyebut perlu adanya undang-undang yang mengatur terkait kekerasan seksual agar ada hukuman yang setimpal untuk menjerat pelaku. Lebih lanjut, pihak korban juga dapat memperoleh perlindungan dan dukungan pemulihan.

“Kita bersama perlu memastikan ada terobosan untuk mendorong pencarian bukti-bukti dalam pelaporan perkosaan yang tidak membebani korban. Sebaliknya, kepada korban (dan keluarganya) perlu memeroleh perlindungan dan dukungan pemulihan. Terobosan ini yang termasuk ingin kita capai melalui UU khusus tentang kekerasan seksual,” ucapnya.

Kasus perkosaan perempuan AF di Bintaro, Tangerang Selatan terungkap setelah hampir satu tahun lamanya. Tersangka Raffi Idzamallah ditangkap di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (9/8) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wibisono menjelaskan proses panjang pengungkapan kasus ini. Wibisono juga mengungkap kendala polisi dalam menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 itu.

“Memang dari keterangan korban sudah kita minta dan keterangan saksi juga kita sudah minta, cuma dalam hal ini membutuhkan proses penyelidikan dan pengungkapan adalah, karena baik korban dan saksi-saksi yang diperiksa sama sekali tidak ada yang kenal dengan identitas pelaku,” jelas Wibi kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

Perkosaan itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pada tanggal 13 Agustus 2019. Tersangka mengaku awalnya hendak mencuri di rumah korban.

Namun setibanya di dalam rumah korban, tersangka Raffi Idzamallah berubah pikiran. Seketika timbul niatnya untuk memperkosa saat melihat korban sedang tidur.

“Niat saya mau merampok, karena saya melihat korban tiduran posisi gitu jadi saya berubah pikiran,” kata Raffi Idzamallah.