Polisi Buru Penembak Bersenjata Senapan Angin di Tangerang

Inionline.id – Polres Metro Tangerang memburu pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan dua orang korban terluka di Kota Tangerang.

“Betul pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Minggu (7/6).

Dijelaskan Abdul, kejadian penembakan oleh orang tak dikenal itu terjadi pada Jumat (5/6) lalu di dua lokasi berbeda.

Pertama, terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar depan cuci steam Bambul, Kota Tangerang. Di lokasi ini, aksi tersebut menimpa korban Fahru Roji.

Saat kejadian, korban tengah berboncengan dengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dari pom bensin Pengayoman.

“Saat di perjalanan korban merasakan ada yang menusuk di bagian punggung, namun korban dan saksi tidak menduga jika korban tertembak. Namun korban dan saksi sempat mendengar suara letupan kecil,” tutur Abdul.

Kemudian, saat tiba di rumah, korban baru menyadari bahwa dirinya mengalami luka bolong kecil di bagian punggung. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian kedua terjadi pada pukul 23.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, di sekitar depan Taman Gajah Tunggal, Kecamatan Tangerang.

Korban, Ikhsan Ansari Ritonga, yang diketahui sebagai anggota Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Tangerang, tengah dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor.

“Saat itu korban merasakan ada yang menusuk di bagian punggung dan sempat berteriak ‘aduh’, namun korban dan saksi tidak menduga jika korban tertembak,” ujar Abdul.

Korban baru menyadari bahwa dirinya mengalami luka bolong kecil di bagian punggung saat tiba di tempat tongkrongan. Korban sempat dilarikan ke PMI, namun karena luka cukup serius akhirnya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Usai kejadian, anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang melakukan pengecekan terhadap korban. Selain itu, juga dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi.

“Barang bukti proyektil mimis (peluru timah),” ucap Abdul.