Facebook Gugat Perusahaan dan Warga China Jual Akun Palsu

Headline, Iptek257 views

Inionline.id – Facebook telah mendaftarkan gugatan hukum kepada Pengadilan Federal Amerika Serikat. Gugatan yang dilakukan bersama Instagram ini ditujukan kepada empat perusahaan dan tiga orang yang berasal dari China yang mempromosikan penjualan akun palsu, likes, dan pengikut (followers).

Dikutip dari Reuters, Sabtu (2/3), pengumuman itu disampaikan dalam unggahan blog yang ditulis oleh Vice President and Deputy General Counsel, Litigation Facebook, Paul Grewal. Di dalam gugatannya, Facebook dan Instagram menekankan pelanggaran hak intelektual AS karena pihak-pihak tersebut menyalahgunakan hak dagang dan merek perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut.

Bahkan menurutnya, tak hanya Facebook dan Instagram saja yang menjadi korban. Amazon, Apple, Google, LinkedIn dan Twitter pun tak luput dari objek operasi mereka.

“Dengan mengajukan gugatan tersebut, kami ingin menekankan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak akan ditoleransi. Kami akan bertindak sekuat mungkin untuk menjaga integritas platform kami,” jelas Grewal.

Secara rinci, gugatan hukum ini meminta pengadilan untuk mencegah pihak-pihak tergugat dalam menciptakan dan mempromosikan penjualan akun palsu, likes, dan followers di Facebook dan Instagram, membatasi dan mengurangi pencantuman merek di situs pihak tergugat, dan menghentikan pihak-pihak tergugat untuk menggunakan domain Facebook dalam melancarkan operasinya (cyber squating).

“Aktivitas yang tidak otentik tidak memiliki tempat di platform kami. Makanya, kami akan mendedikasikan sumber daya kami secara signifikan untuk menghentikan aktivitas ini, termasuk melumpuhkan jutaan akun palsu setiap hari. Gugatan kali ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi pengguna Facebook dan Instagram,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *