Tak Kunjung Hadir, Buni Yani Bisa Dijemput Paksa Oleh Kejaksaan

Inionline.Id – Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani belum juga datang ke Kejaksaan Negeri Depok setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sedianya, hari ini merupakan jadwal Kejaksaan untuk mengeksekusi Buni Yani.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengtakan jika hari ini tidak hadir kemungkinan Buni Yani akan dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya, kita akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Seperti apa perkembangan hari ini tentu kita akan mengambil sikap lebih lanjut,” ujarnya.

Abdul Muis, memastikan Buni Yani secara kooperatif akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat (1/2/2019). Sebab antara Kejari Depok dengan tim pengacara Buni yani sudah terjalin komunikasi.

“Kita tunggu, kita tunggu. Jadi, sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri. Artinya menyerahkan itu mengikuti proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017, menilai Buni menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook karena mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripnya.

Setelahnya, Buni mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya mental.

MA juga mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi. Buni kemudian mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *