Penjual Sate Padang Berbahan Daging Babi Berhasil Dibekuk Polisi

Inionline.Id – Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait berhasil mengungkap penjualan sate padang dengan menggunakan daging babi kawasan Simpang Haru, Padang dengan nama merek usaha Sate KMS.

“Pedagang itu sudah diamankan karena diduga menjual sate Padang dari daging babi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal.

Ia menceritakan kecurigaan terhadap pedagang sate yang diperiksa pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB bukan tanpa alasan. Dinas Perdagangan telah mengambil sampel sate dan memeriksanya pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat 25 Januari 2019 lalu.

Dari uji sampel tersebut diketahui hasilnya positif daging babi. “Karena itu hari ini dilakukan penindakan lapangan, dan petugas juga mengamankan penjual sate serta barang bukti lain,” kata Endrizal.

Penjual sate yang diamankan petugas diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani. Dari penindakan di lapangan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seratus tusuk sate, dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.

Penjual sempat membuang barang bukti ke got disekitar tempatnya berjualan namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. “Ya, ada daging yang dilempar ke got. Katanya (pemilik) tidak tahu menahu. Tapi kenapa dibuang,” kata Endrizal.

Dia menegaskan, pemilik dan penjual sate KMS melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebab dia menjual sate padang tanpa mencantumkan bahan yang digunakan dari sate tersebut.

“Sanksinya bisa 2 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar. Tapi, tetap pengadilan yang membuktikannya nanti,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *