Menkumham Buka Suara Terkait Pemberian Remisi Pada Pembunuh Wartawan Bali

Headline, Nasional057 views

Inionline.Id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly beberkan alasan terkait dengan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

I Nyoman Susrama merupakan tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada tahun 2009 lalu. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.

Namun setelah menjalani 10 tahun di penjara, pemerintah remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

“Pertimbangannya, dia sekarang sudah 10 tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/01).

Ia menjelaskan, keputusan pemberian remisi tersebut bukan kebijakan politis. Hal itu didasarkan atas pertimbangan kapasistas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Nyoman ditahan.

“Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, nggak muat itu Lapas semua kalau semua dihukum, nggak pernah dikasih remisi,” ungkapnya.

Yasonna menambahkan, I Nyoman Susrama juga telah mengikuti seluruh prosedur sebelum mendapat remisi tambahan dari pemerintah. Selain itu, ia memastikan bahwa otak pembunuhan wartawan Bali ini juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan lembaga pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Setelah disetujui Yasonna, barulah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *