Ketua KPU RI Nyatakan Caleg Terpilih 2024-2029 Tidak Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada

Headline1557 views

Jakarta, Inionline.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tegas mengatakan calon legislatif (Caleg) terpilih 2024 – 2029 boleh ikut Pilkada tanpa harus mengundurkan diri.

“Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten – Kota,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (10/05/2024).

Simulasi yang dijabarkan Hasyim Asy’ari adalah sebagai berikut :

1. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
2. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yg sekarang diduduki.
3. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan.

“Lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Hasyim.

Dirinya menambahkan bahwa ada tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak dan tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada).

Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1] dinyatakan bahwa:

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah”.

“Harap dibaca cermat frasa “… jika telah dilantik secara resmi menjadi…” , sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkasnya.