Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin, Freeport Didenda Rp. 460 Miliar

Inionline.Id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa PT Freeport Indonesia bisa dikenakan denda sebesar Ro 460 miliar karena telah menggunakan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini merupakan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia oleh BPK,” kata Anggota IV BPK, Rizal Djalil, dalam konfrensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Dalam konferensi pers, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ikut hadir mendengarkan penjelasan Rizal.

Sampai saat ini, izin pemakaian kawasan hutan menjadi salah satu ganjalan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.

Selain menggunakan hutan lindung tanpa izin, BPK juga menyebut Freeport Indonesia telah membuang pasir sisa limbah atau tailing dan menyebabkan kerusakan ekosistem di lokasi tambang mereka di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Namun, BPK menilai  Freeport telah melakukan upaya perbaikan dengan membuat roadmap rencana aksi penyelesaian permasalahan bersama KLHK.

“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban lainnya sebesar Rp 460 miliar” ujar Rizal.

Sementara itu,Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut proses IPPKH sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2017 silam, sejak rekomendasi dari BPK atas hasil audit PT Freeport dirilis.

“Kami terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Kami rapat terakhir dengan Pemda Papua tanggal 17 Desember 2018 lalu. Itu rekomendasinya sudah ada. Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan Pak Gubernur menjelaskan areal dan sebagainya. Saya kira hari ini bisa kami selesaikan” jelas Siti Nurbaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *