Upaya Preventif Pemkot Bandung Hindarkan ASN Dari Narkoba Dengan Tes Urine

Inionline.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung berkeja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung melakukan tes urine kepada pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, di Kantor Disbudpar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).

Tes urine yang diikuti 82 pegawai Disbudpar Kota Bandung tersebut, merupakan agenda rutin BKPP Kota Bandung bekerja sama dengan BNN Kota Bandung. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kewenangan BKPP.

Kepala Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kota Bandung, Harry Chrismarjadi mengungkapkan, screening test ini merupakan agenda rutin BKPP kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung. Dalam setahun, screening test dilakukan sebanyak 6-10 kali di berbagai OPD dan kewilayahan secara acak oleh BKPP.

“Tes bukan berarti karena ada kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi ini memang sudah agenda BKPP dalam 4 tahun terakhir,” tutur Harry.

Menurutnya, tes tersebut juga merupakan upaya preventif BKPP untuk mendeteksi ASN Kota Bandung yang terpapar oleh obat-obatan terlarang. Jika ada ASN yang terpapar, BKPP bersama BNN akan merehabilitasinya.

“Kami justru akan merehabilitasi, bukan mengkriminalisasi,” tegas Harry.

Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap obat-obatan berbahaya itu. Dengan demikian, para ASN dapat hidup dengan lebih berkualitas.

“Kalau sudah berkualitas kan akan berdampak baik terhadap kinerja juga,” imbuhnya.

Di sisi lain, BKPP juga akan memberi sanksi kepada ASN yang menggunakan narkoba. Sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap ASN. “Tentu ada sanksi administratif. Tapi sanksi tersebut adalah sanksi kedisiplinannya, bukan penyalahgunaan narkobanya. Kalau penyalahgunaannya kan ada instansi lain (yang berwenang),” ujar Harry.

Sanksi administratif kepada ASN antara lain mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai penurunan pangkat. Hal tersebut bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

“Kalau pelanggarannya berulang, artinya yang sudah direhabilitasi kemudian ‘memakai’ lagi, lalu begitu terus, bisa saja pemecatan,” ungkap Harry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *