LAPORAN KINERJA DPRD BULAN MEI SAMPAI DENGAN OKTOBER TAHUN 2018

Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2018, yaitu sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
A. UMUM

  • Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2018 yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2018, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah dirubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor dan telah dirubah kembali dengan peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2018 dalam rapat paripurna;
  •  Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B. DASAR HUKUM

  1.  Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
  2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
  4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
  5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2017;
  6. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2018, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2018.

III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D OKTOBER 2018 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertama tahun 2018 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2018, DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 3 (tiga) peraturan daerah yaitu tentang:

NO PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Daerah Pansus 180.34/07/kpts-DPRD/2018
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang desa Pemerintah Daerah Pansus Proses Evaluasi Gubernur
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Kesehatan ibu dan anak Pemerintah Daerah Pansus Proses Evaluasi Gubernur

II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017, dan telah mendapatkan rekomendasi pimpinan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017.

III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 12 KALI
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 4 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 5 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 4 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 4 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
 KOMISI I : 2 KALI
 KOMISI II : 4 KALI
 KOMISI III : 13 KALI
 KOMISI IV : 4 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 28 KALI

B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 60 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 2 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 6 BUAH
3. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KEDUA : 3 HARI
DARI TGL. 28 S.D 30 AGUSTUS 2018
– JUMLAH ANGGOTA : 48 ORANG
– DILAKSANAKAN SECARA KELOMPOK : 4 KELOMPOK
– DILAKSANAKAN SECARA PEROTANGAN : 35 ORANG

IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
Kegiatan Bimbingan Teknis sampai dengan akhir masa persidangan II sebanyak 5 (lima) kali.
Bimbingan Teknis mengenai:
a. Pilkada serentak dalam perspektif tataran politik Indonesia
b. Penyusunan dan pengelolaan anggaran keuangan daerah
c. optimalisasi peran dan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengendalian penggunaan APBD dan kinerja instansi pemerintah daerah
d. Penguatan kapasitas DPRD tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD dan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018
e. Penyusunan tata tertib DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *