Jakarta-Inionline.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diduga menerima uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika, atau setara Rp20 miliar.
Selain uang, Emir juga diduga menerima barang yang nilainya mencapai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konfrensi pers, Kamis (19/1).
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
” KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Syarif.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka pemberi suap.
Syarif juga menyebut, dugaan suap itu juga dilakukan terhadap sejumlah pejaba di beberaa negara.
“ Pengusutan kasusu ini, KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan CPIB Singapura,” tandasnya.
(yud)