OGAN ILIR – Seorang petani bernama Furlani (29) ditangkap petugas Unit Reskrim Satnarkoba Polres Ogan Ilir. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyembunyikan narkotikan jenis ekstasi di celana dalam.
Penangkapan warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Ogan Ilir, ini berawal dari laporan masyarakat. Pasalnya, di tempat Furlani bertani sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih dari dua pekan akhirnya tersangka diburu polisi.
Pengedar sekaligus kurir pil ekstasi itu ditangkap di kawasan perkebunan tebu Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, saat sedang menunggu langganannya, Sabtu 7 Januari 2017. Ia tak berkutik saat anggota sat narkoba menggeledahnya.
Berita Rekomendasi
• Baru Keluar Penjara, Mantan Napi Kasus Narkoba Kembali Ditangkap
• Sabu dan Pil Koplo Marak Beredar di Blitar
Saat digeledah petugas menemukan 10 butir ekstasi miliknya ditemukan disimpan di balik celana dalamnya. Barang haram itu dibungkus rapi dengan timah rokok dan plastik bening.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan terhadap petani yang mengedarkan ekstasi tersebut.
“Tersangka memang sejak hampir satu bulan ini menjadi target operasi petugas kita. Ia ditangkap karena banyaknya laporan masyarakat yang resah seringnya transaksi narkoba oleh tersangka,” katanya, Minggu 8 Januari 2017.
Darmawan menambahkan, usai berhasil menyita ekstasi yang disimpan dibalik celana dalam tersangka, di lokasi penangkapan pihaknya mengintai calon pembeli. “Namun, belum berhasil diamankan karena penangkapan diduga telah bocor,” tutur AKP Darmawan.
Furlani mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari saudaranya yang juga merupakan pengedar di kawasan Payaraman dan Tanjung Batu. Furlani juga mengaku biasa disuruh mengedarkan ekstasi dan ineks saat ada hiburan malam organ tunggal.
“Saya sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Karena penghasilan keluarga saya tidak tercukupi, makanya saya menyambi menjual ekstasi,” kata Furlani.
Pria dua orang anak ini juga mengaku dari penjualan ekstasi tersebut biasa ia memperoleh keuntungan per butirnya sekira Rp30-50 ribu.
“Saya cuma mendapat keuntungan Rp30 ribu, kadang-kadang Rp50 ribu tergantung dari merek dan harga ekstasi yang dijual,” katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap saudara Furlani yang juga merupakan pengedar ekstasi.