PREDATOR SEKS DIGANJAR HUKUMAN MATI

Bogor.inionline.id – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Budiansyah bin Anda (29), terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap LN (2,2 tahun), Kamis (19/01/2017). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya dihukum mati,” kata ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Jalannya sidang putusan yang tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban, terlihat Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan artas perbuatannya. Bahkan, rasa sedih pun tak terlihat dari pancaran wajah pemuda asal kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang ini. Hal ini juga sempat diungkapkan Ardi, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cibinong.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. “Ternyata lebih tinggi putusannya, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” ungkapnya.
Usai persidangan, Humas PN Cibinong Bambang Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan.
Selain itu, menurut Bambang, disaat pemerintah tengah gencar mengingatkan masyarakat atas pelaku kejahatan dan kekerasan seksual, pertimbangan lainnya yakni terdakwa melanggar adat masyarakat Sunda, hukum positif dan ajaran agama Islam. “Dalam masyarakat Sunda, ada Silih Asah Silih Asih dan Silih Asuh, dan dalam ajaran agama Islam terutama dalam surat Al Baqarah ayat 78 dan 79 serta surat Al Maidah ayat 45 yang intinya tidak ada kewenangan untuk membunuh dan menganiaya manusia lainnya. Dan ini juga tidak ada yang meringankan terdakwa,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.
“Hasil visum, korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan. Korban yang masih berontak dan berteriak ketika dibawa kedalam kamarnya, meskipun sudah dililit menggunakan kain, kemudian disekap menggunakan selimut dan bantal hingga tewas,” imbuhnya.
Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani. “Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak tiga terdakwa yang divonis serupa,” ujarnya.
Sementara itu bibi dari korban, Yuli, mengaku puas atas putusan vonis hukuman mati terhadap Buniansyah. “Iya puas. Sebelumnya saya berharap agar jangan sampai Budi kembali lagi ke kampung kami. Tapi dengan putusan vonis hukuman mati, kami merasa puas karena sesuai dengan perbuatannya yang keji,” ungkapnya.
Penasihat Hukum dari Posbakum PN Cibining Berto Harianja yang mendampingi terdakwa selama jalannya persidangan mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu karena masih ada waktu tujuh hari kedepan, sekaligus kami akan konsultasi dengan keluarga terdakwa, karena ini kan menyangkut nyawa manusia,” kata Berto.
Seperti diketahui, Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh RT.03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, sehari setelah melakukan aksi kejinya yakni Selasa 10 Maret 2016 yang lalu. (Ald/BO)