POLSEK PARUNGPANJANG BERHASIL UNGKAP PEREDARAN SABU DALAM BUNGKUS ROKOK

Bogor – inionline.id -Kepolisian sektor (Polsek) parungpanjang telah mengamankan seorang lelaki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.

Penangkapan terjadi, Senin (30/12/2016) pada pukul 23.00 WIB di jalan raya pingku Desa pingku, Kecamatan Parungpanjang. Tersangka atas nama Tri noviana bin masahud (25) ditangkap tim reskrim Polsek parungpanjang ketika sedang memegang sabu dalam bungkus roko.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim reskrim polsek parungpanjang, berdasarkan laporan dari orang yang dapat dipercaya kalau tersangka sedang membawa barang haram tersebut (narkoba).
“Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP A. Budi santoso mendapatkan informasi bahwa ada warga masyarakat yang sedang transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan setelah diketahui ciri-ciri pelaku lalu dilakukan pengejaran sampai akhirnya tertangkap tangan Sdr. Tri Noviana Bin Masahud,” ujar kapolsek kompol Lusi saptingsih.
Lusi menambahkan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Parungpanjang.
” tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, (mul).

Sumber : http://bogoronline.com/2017/01/polsek-parungpanjang-berhasil-ungkap-peredarab-sabu-dalam-bungkus-rokok/