Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan semata karena isinya dianggap berisi unsur fitnah, menebar kebencian dan tidak berdasarkan data primer maupun sekunder.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, melalui telepon pada Senin (02/01).
“Ada Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena itu kontennya juga disebarkan di media sosial. Berkaitan pelanggaran hukum undang-undang antidiskiriminasi.
“Di Indonesia ini ada undang-undang antidiskriminasi. Jadi tidak boleh menebar kebencian kepada suku, agama tertentu. Itu dilarang,” kata Boy Rafli Amar tentang undang-undang yang digunakan polisi untuk menjerat Bambang Tri.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnik tertentu akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Menurut Boy Rafli Amar, penanganan kasus ini ditingkat pusat tidak dilakukan karena menyangkut nama presiden atau atas permintaan Istana.
“Bukunya tidak memberikan pendidikan kepada publik secara baik. Kalau informasi itu memberikan sebuah pendidikan kepada masyarakat maka itu bagus.
“Tapi kalau dibuat, disusun untuk tujuan yang sifatnya mendiskreditkan, penghinaan, kemudian menyajikan data informasi yang tidak didasarkan hasil penelitian atau pun berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan berarti itu sama dengan menebar fitnah,” jelasnya.
Laporan polisi
Buku Jokowi Undercover antara lain menyebutkan bahwa Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Dalam buku itu pula, ia menyebut Desa Giriroto di Boyolali merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, walaupun PKI sudah dibubarkan sejak 1966.
Menurut Irjen Boy Rafli Amar, penulis menggambarkan hal-hal tersebut seolah-olah nyata tanpa dukungan sumber primer maupun sekunder.
Melalui media sosial sebelum ditahan polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, Bambang Tri mengatakan bahwa bukunya, Jokowi Undercover, merupakan kegiatan bela diri yang ia lakukan.
“Karena dengan buku itu saya melawan tindakan merusak kewibawaan lembaga kepresiden yang dilakukan Jokowi dengan cara memalsukan syarat pencalonan presiden dia di KPU,” tulisnya.
Kasus ini ditangani polisi setelah seorang warga, Michael Bimo, melaporkan Bambang Tri Mulyono karena namanya ditulis dalam buku Jokowi Undercover. Dalam buku itu, Michael Bimo ditulis sebagai saudara kandung dari Presiden Jokowi dan Jokowi bukan anak kandung Sudjiatmi, ibu Presiden Jokowi.
Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38487968