Kubu PPP Romahurmuziy Diperkuat Putisan MK

Headline, Politik157 views

JAKARTA – Sekjen DPP PPP Muktamar Pondok Gede, Arsul Sani menilai bahwa tiga Putusan Mahkamah Konstitusi masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, yang menolak gugatan Djan Faridz dan kader-kadernya dinilai telah memperkuat keabsahan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Menurutnya, meskipun gugatan tersebut terkait uji materi Pasal 23 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada, namun dasar yang digunakan MK untuk menolak gugatan Djan Faridz secara tidak langsung sudah memperkuat posisi dan keabsahan PPP hasil Muktamar Pondok Gede. “Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs ini tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing termasuk dengan mengatasnamakan PPP,” ujar Arsul, Rabu (25/1).
Dia menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut, apalagi hal ini semakin memperjelas jika Djan Faridz cs tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada. Arsul juga menegaskan, Putusan MK ini sekaligus memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede Bulan April 2016 lalu yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum. (Ald/Net)