Sejoli Pemutilasi Bisa Dijerat Pasal Berlapis hingga Hukuman Mati

Inionline.id – Sejoli pelaku pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yakni Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriatin (27), membunuh dan mengambil harta korban dengan menguras ATM. Ahli hukum menyebut keduanya bisa dipidana dengan pasal berlapis.

“Bisa pemberatan (pasal berlapis). Pemberatan tidak hanya pembunuhan, tapi menguras harta kepemilikan. Pencurian dengan pemberatan,” ucap guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Korban bisa dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pemberatan serta Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Pembunuhan iya otomatis, tapi pemberatan ingin memiliki harta si korban,” ujar Hibnu.

Hibnu menyebutkan kedua pelaku bisa mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan kasus. Mereka bisa dijerat dengan hukuman mati.

“(Hukuman) Tergantung perkara pokoknya. Pembunuhan, atau pencurian, atau perkosaan, tergantung case-nya. Kalau sampai pembunuhan, objek pembunuhan sudah berencana mutilasi ya mungkin hukuman mati, sudah maksimal itu,” ujar Hibnu.

Diketahui, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban.

“Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9).

Kapolda mengatakan kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.

“Barang bukti ada 11 buah emas Antam kurang-lebih 11,5 gram dari berbagai jenis. Dua unit laptop, jam tangan, perhiasan, dan ada beberapa kartu visa dari Bank Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain,” tuturnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.

“Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli),” jelas Yusri.