Terkait Proses Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida, Ombudsman Sesalkan Sikap DKPP

Politik057 views

Inionline.id – Ombudsman RI menyesalkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta klarifikasi soal dugaan penyimpangan prosedur DKPP terkait proses pemberhentian Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Dalam surat balasan yang diterima Ombudsman, DKPP menyatakan tidak tepat menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus untuk menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian putusan.

Penjelasan itu disampaikan DKPP lewat surat bernomor 045/K.DKPP/SEt-04/IV/2020 pada 29 April lalu.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyebut Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan DKPP kepada Ombudsman terkait proses pemberhentian dirinya. Ombudsman pun mengirimkan surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 untuk minta klarifikasi kepada DKPP.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman berhak meminta penjelasan kepada terlapor mengenai permasalahan yang dilaporkan dan telah dinyatakan ditangani oleh Ombudsman RI.

Adrianus menuturkan, hal yang menjadi keberatan Pelapor adalah bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.

“Sedangkan terhadap pengaduan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ujar Adrianus, Selasa (2/6).

Selain itu, berdasarkan Pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor.

“Namun dalam hal ini, Pelapor merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri,” imbuh Adrianus.

Jajaran Ombudsman pun kata Adrianus, mengupayakan tanggapan langsung dari DKPP melalui video conference. Namun tidak mendapat respon yang baik dari pihak DKPP. Sikap DKPP tersebut mengecewakan dan disayangkan.

“DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” tegas Adrianus.

Adrianus menambahkan, laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena saat ini terhadap substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia itu didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT pada tanggal 17 April 2020.