Kapolri Meminta Polisi Tindak Tegas Penjemput Paksa Jenazah PDP

Inionline.id – Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa jajaran aparat kepolisian diseluruh Indonesia akan menindak tegas setiap pelaku penjemputan paksa jenazah terkait virus corona (covid-19) sesuai aturan hukum yang berlaku.

Meskipun, dia berharap agar kejadian serup di beberapa wilayah seperti Makassar dan Surabaya tidak kembali terjadi ke depannya nanti.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Perintah itu pun, kata dia, telah disebarkan kepada seluruh Kapolda yang ada di Indonesia. Meskipun, Dia menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut berulang-ulang sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum dalam sejumlah kejdian.

Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing.

Mereka, kata dia, yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” pungkas dia.

Hingga saat ini, tercatat setidaknya sudah ada sejumlah tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus ini. Mereka biasa berasal dari pihak keluarga ataupun kerabat lain yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19.

readyviewed Di wilayah Polda Sulawesi Selatan, ada 12 tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi dari hasil penangkapan puluhan orang yang sudah digelar perkarakan. Para tersangka itu berasa dari empat TKP Rumah Sakit yang berbeda.

Kemudian, di Surabaya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus serupa.

Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengeluarkan surat telegram terkait penanganan pasien Covid-19. Yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19, sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.