Sengketa Pileg, KPU Jawab Gugatan Dari 9 Provinsi

Headline, Politik057 views

Inionline.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif dari sembilan provinsi pada Selasa (16/7). Total ada 56 perkara yang dijawab KPU.

“Hari ini KPU menghadapi sidang PHPU legislatif untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 55 parpol dan 1 perorangan partai. Sehingga total KPU menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban di hari kedua, ” ujar Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Selasa.

Agenda hari ini, yakni sidang pembacaan jawaban KPU sebagai termohon.  Selain itu, disampaikan pula jawaban dari pihak terkait dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti sebelumnya, sidang pembacaan jawaban dibagi dalam tiga panel hakim. Panel I memeriksa sebanyak 15 perkara dari NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat.

“Dari NTT ada 5 pemohon parpol, dari DKI Jakarta ada 3 pemohon parpol dan 1 pemohon perorangan parpol. Kemudian dari Sulawesi Barat ada 6 pemohon parpol, ” kata Hasyim.

Selanjutnya, panel II memeriksa 22 permohonan perkara dari Banten, Lampung dan Maluku. “Banten ada 6 pemohon parpol, Lampung ada 3 pemohon parpol dan Maluku ada 13 pemohon parpol, ” tutur Hasyim.

Kemudian pada panel III,  memeriksa 19 perkara dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.  “Dari Sulawesi Selatan ada 9 pemohon parpol, dari Sulawesi Tengah ada 4 pemohon parpol dan dari Sulawesi Utara ada 6 pemohon parpol, ” tambah Hasyim.

Pada Jumat (12/7), MK telah selesai menggelar sidang pendahuluan terhadap 260 PHPU legislatif 2019 dari 34 provinsi. Selanjutnya MK akan melakukan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

Sebagaimana diketahui, 260 sengketa PHPU Pileg terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *