Dugaan Korupsi Bareskrim Audit Pembangunan Masjid Wali Kota

JAKARTA 12 Januari 2017
Bareskrim audit kerugian pembangunan masjid Wali Kota Jakpus

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan korupsi dalam pembangunan masjid Al Fauz yang berlokasi di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus). Sejumlah saksi, salah satunya Sekda DKI Jakarta Saefullah sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, selain mengumpulkan keterangan para saksi yang berjumlah 20 orang, penyidik juga tengah melakukan audit kerugian negara atas dugaan rasuah tersebut.

“Sedang diaudit bersama BPK,” kata Erwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/1).

Erwanto menambahkan, setelah hasil audit didapat, penyidik akan segera menyesuaikan dengan fakta-fakta di lapangan termasuk keterangan saksi untuk menemukan titik terang dari kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tengah dilidik Dittipikor Bareskrim Polri. Pembangunan masjid ini menggunakan dana APBD 2010 dan 2011.

Penyelidikan mulai dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Dengan keluarnya surat penyelidikan itu, penyidik pun melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Walikota Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Tak hanya itu, penyelidikan juga telah diinformasikan kepada Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fosik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.

Masjid Al Fauz sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni selaku Walikota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.

Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.(AN)

Sumber : https://m.merdeka.com/jakarta/bareskrim-audit-kerugian-pembangunan-masjid-wali-kota-jakpus.html