Pasal Santet di RKUHP akan Dibahas Ulang Wamenkumham

Inionline.id – Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mengatakan pihaknya akan membahas usulan penghapusan pasal pidana mengenai santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.

Pasal tersebut mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal tersebut, orang dengan ilmu gaib dan disalahgunakan bisa dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik. Draftnya sudah final, tapi kan ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama,” kata Eddy di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (26/9).

Selain soal pasal santet, kata Eddy, pihaknya juga membahas Pasal 2 dan 601 RKUHP, yang berisi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.

“Itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP supaya tidak multi tafsir,” ujarnya.

Selanjutnya aspirasi soal penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan tersebut sudah di atur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kemudian penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dianggap berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.

“Ada yang dihapus ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita tahun ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan tak ingin tergesa-gesa membahas RKUHP tersebut. Pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat terkait 14 isu krusial selama pembahasan ulang ini.

“Ada sekitar 14 isu, tapi itu sudah kita peras mungkin tidak banyak isu lagi yang akan dibahas,” katanya.

Isu-isu krusial ini antara lain terkait hukum pidana adat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pasal santet, tindak pidana penodaan agama, tindak pidana penganiayaan hewan, masalah gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, hingga tindak pidana perzinaan.