Terkait Kasus Pengeroyokan Ade Armando 6 Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan

Inionline.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando pada hari ini, Kamis (1/9).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pengucapan putusan rencananya akan digelar pukul 12.00 WIB di ruang sidang Soebekti 1.

“Agenda untuk putusan,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Enam terdakwa dimaksud yaitu Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan. Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pleidoinya, salah satu terdakwa yakni Dhia Ul Haq meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan jaksa tersebut.

Ia meminta hukuman seringan-ringannya atau bebas karena ia juga mengalami kekerasan saat berada di penjara.

“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” kata Dhia.

Permintaan hukuman ringan hingga bebas turut disampaikan oleh para terdakwa lainnya dalam sidang pleidoi yang telah digelar pada Senin (29/8).

Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Mulanya, Ade sempat bicara dengan wartawan maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pemilu 2024 ditunda.

Namun, ia terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.