Selama Bulan Oktober Sekitar 57 WNA Ditolak Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta

Inionline.id – Bandara Soekarno-Hatta menolak 57 orang warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Dikarenakan, dokumen kedatangan para WNA tersebut tidak sesuai untuk tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Romi Yudianto mengatakan selama Oktober 2021 ini pihaknya telah menolak kedatangan WNA sebanyak 57 orang.

“Ada, kurang lebih di bulan ini 57 orang,” ujar Romi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/10).

Puluhan WNA yang ditolak tersebut rata-rata berasal dari Bangladesh, Srilanka, Pakistan dan Nigeria.

“Paling banyak dari Pakistan,” kata Romi.

Baru-baru ini penolakan yang cukup mencolok, kata Romi, pihaknya menolak 12 WNA dari Srilanka. Sebab, dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

12 WNA Srilanka itu mengaku sebagai anak buah kapal (ABK). Namun setelah dikonfirmasi Imigrasi, terlihat gestur tubuh 12 WNA itu cukup mencurigakan bukan seperti anak buah kapal. Mereka ditolak pada 5 Oktober, sedangkan dideportasi pada 10 Oktober lalu.

“Itu kebetulan karena visa yang digunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Romi mengatakan penolakan WNA itu karena dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan tujuannya untuk tinggal di Indonesia. Sedangkan untuk tiket yang bertanggungjawab dideportasi WNA itu berada pada maskapai. “Jadi tujuan enggak jelas kita tolak,” katanya.

Meski demikian, WNA yang masuk ke Indonesia sejak Januari hingga saat ini terdapat kurang lebih 14 ribu orang. Belasan ribu WNA yang masuk, kata Romi, berasal dari berbagai negara seperti berasal dari negara Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan negara Eropa lainnya.