Warga Harus Mudik Sesuai Pelat Nomor Saat Ganjil-Genap di Tol Trans Jawa

Antar Daerah1557 views

Inionline.id – Masyarakat diminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan mudik menggunakan mobil pribadi untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan hal itu dikarenakan agar masyarakat tidak terkena sanksi tilang dalam perjalanan mudik Lebaran 2024.

“Silahkan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (1/4).

Pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tol Trans Jawa untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan panjang.

Ia mengatakan nantinya penindakan tilang bakal dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis ataupun mobile. Eddy memastikan pengendara yang melanggar ganjil-genap tidak akan dihentikan ataupun diminta putar balik.

“Kita tidak akan melakukan pemutar-balikan maupun pengeluaran kendaraan namun semuanya diawasi dengan kamera ETLE,” tegasnya.

Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran 2024.

Arus Mudik

Pada 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang;

Pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.

Pada 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.

Arus Balik

Pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.

Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.

Pada 14 April pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.