Jaga Putusan Sengketa Pilpres di MK, Polisi Terjunkan 7.738 Personel

Berita357 views

Inionline.id – Untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel, Senin (22/4).

“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor [gedung] MK, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (21/4).

Pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas. Namun begitu, rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan perlu tindakan itu, maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Gedung MK,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” ujarnya.

Ade Ary juga menginstruksikan agar jajaran kepolisian yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta persatuan bangsa.

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat,” kata dia.

MK dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada hari ini, Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

MK membacakan putusan atas gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.