UU Baru Disahkan Prancis, Hak Asuh Orang Tua Abusif ke Anak Bisa Dicabut

Internasional957 views

Inionline.id – Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengatur sanksi berat bagi orang tua yang abusif hingga melakukan pelecehan seksual ke anak.

Dalam aturan baru itu, hak asuh bisa ditangguhkan bagi orang tua bagi anak-anak yang sedang diselidiki atas kasus inses hingga kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti bersalah, hak asuh itu bisa dicabut sepenuhnya.

Majelis Nasional Prancis memberikan lampu hijau pada ruu tersebut pada Senin lalu. Selang sehari, majelis tinggi Senat juga memberikan persetujuan.

Kelompok hak asasi manusia kerap mengkritik celah dalam sistem peradilan yang hingga kini masih membiarkan anak-anak berada dalam bahaya atau bahkan berada dalam tahanan tersangka pelaku kekerasan selama penyelidikan berlarut-larut.

Berdasarkan undang-undang baru, orang tua yang sedang diselidiki atas dugaan pelecehan seksual atau kejahatan lainnya terhadap anak mereka secara otomatis akan kehilangan semua hak sebagai orang tua, termasuk hak untuk merawat anak mereka atau membiarkan mereka tetap tinggal.

Hal ini sebelumnya hanya terjadi jika penyelidikan telah dibuka terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh salah satu orang tua terhadap orang tua lainnya.

Undang-undang baru ini juga menjamin pencabutan hak sepenuhnya jika salah satu orang tua dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak mereka, atau kejahatan yang dilakukan terhadap anak mereka atau orang tua lainnya, kecuali jika hakim membenarkan keputusan yang berbeda.

Dalam bentuk yang paling ketat, hukuman ini berarti orang tua bahkan tidak diberitahu tentang momen-momen penting dalam kehidupan anak mereka.

“Adalah tugas kita untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban dari orang tua yang melakukan kekerasan,” kata Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti.

Pakar PBB pada Januari mendesak Perancis untuk bertindak cepat demi melindungi anak-anak dari pelecehan seksual lainnya oleh orang terdekat.

Mereka menunjuk pada kasus-kasus di mana anak yang diduga menjadi korban atau berisiko tinggi mengalami pelecehan seksual “ditempatkan dalam tahanan ayah yang menjadi sasaran tuduhan tersebut, dan ibu-ibu tersebut dihukum atas penculikan anak karena berusaha melindungi anak-anak mereka”.

Di Prancis, sekitar 160 anak-anak menjadi korban pelecehan seksual setiap tahun. CIIVISE, sebuah komisi yang dibentuk pemerintah Prancis untuk perlindungan korban pelecehan seksual, melaporkan 5,5 juta orang dewasa mengalami pelecehan seksual selama masa kanak-kanak mereka di mana 95 persen pelakunya adalah laki-laki.