Usai Viral Tebar Uang ke Warga, Caleg Demokrat Jadi Tersangka

Inionline.id – Sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024, Polrestabes Makassar menetapkan caleg DPR dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap).

Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar setelah videonya membagi-bagikan uang kepada masyarakat viral di media sosial.

“Statusnya sudah tersangka. Hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Minggu (10/3).

Penyidik saat ini, kata Devi telah memiliki bukti sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka terhadap Syarifuddin Daeng Punna berupa temuan dari Bawaslu Makassar dan laporan dari masyarakat.

“Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Anjungan Pantai Losari. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, sebut Devi pihaknya telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk saksi ahli pidana Pemilu.

“Ada enam orang saksi, kemudian ada saksi ahli pidana dan ahli pidana Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, SASAP berdalih tindakan bagi-bagi uang ke warga di Pantai Losari Makassar, Sabtu (3/2) malam, merupakan bentuk sedekah kepada warga yang membutuhkan.

“Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan,” ujar dia, Senin (5/2), dikutip dari detikcom.

Ia mengaku membagikan uang hingga Rp 100 juta yang saat itu disimpan dalam dus kemasan air mineral.

“Kan saya keliling, cari orang-orang yang betul-betul membutuhkan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Iya, ada [sampai Rp 100 juta],” aku Sadap.

Sadap juga mengaku kegiatannya itu bukan dalam rangka kampanye karena tidak membawa alat peraga kampanye (APK).

“Saya sampaikan bahwa ingat, kalian jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, hindari money politic karena itu dosa besar,” dalih dia.