Selama Ramadan ASN Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

Ekonomi1457 views

Inionline.id – Saat bulan Ramadhan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berbeda. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.

Selain saat Ramadan, mereka akan bekerja dari 07.30 hingga 16.00 dan waktu istirahat pada 12.00-13.00

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan, tak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait jadwal ASN saat Ramadan.

“Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No.21/2023,” ujar Azwar di Jakarta, Minggu (11/3).

Dalam Perpres itu, tercantum pula jam kerja instansi dan pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit selama sepekan. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat saat bulan suci bagi umat Muslim berlangsung selama 30 menit. Namun, setiap Jumat waktu rehat menjadi 60 menit.

Instansi pemerintahan yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan

Rincian waktunya sendiri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Berikut rincian jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 1445 H.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Khusus untuk ini, pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan Kapolri.

Perpres itu juga tak berlaku bagi pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.