Tunggu Keppres Jokowi Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN

Berita1057 views

Inionline.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai saat ini. Ia menyebut perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres).

Dini belum bisa memastikan kapan keppres akan diterbitkan. Sebab, hal itu kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini saat dihubungi, Kamis (7/3).

Dini pun menegaskan ibu kota negara masih tetap di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perpindahan ke IKN Nusantara lewat keppres. Menurutnya, hal ini sudah diatur di UU IKN tahun 2022.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” jelasnya.

Namun, Dini menyatakan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlampau jauh.

Selain itu, menurut Dini, penerbitan keppres tidak wajib menunggu RUU DKJ diketok disahkan DPR-pemerintah. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika keppres diketok sebelum RUU DKJ sah jadi undang-undang.

Ia menjelaskan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta tidak begitu saja ‘hangus’ setelah keppres terbit.

Dini menerangkan menurut UU IKN Pasal 43 Ayat (1), ketentuan yang dicabut dalam UU DKI yaitu Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi daerah otonom, dan Pasal 5.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” ujar dia.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya mengatakan UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu merupakan implikasi dari UU IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).