Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024 Dibentuk KPU

Berita757 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tim itu terdiri dari internal di jajaran KPU dan eksternal.

“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” kata Afifuddin saat dihubungi, Kamis (7/3).

Selain itu, ia mengatakan KPU mengidentifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS. Afifuddin menambahkan KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

“Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK,” ujarnya.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2). PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, rekapitulasi suara dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

Kemudian penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Untuk DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK. Ketentuan penetapan di atas, juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

MK mitigasi jumlah perkara dari Pemilu sebelumnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap persiapan untuk menghadapi sengketa atau PHPU Pemilu 2024. Suhartoyo mengatakan pihaknya melakukan mitigasi dari pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya Gugus Tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Pusdik MK, Jakarta, Rabu (6/3) malam.

“Kita hanya mitigasi itu sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, lima tahun yang lalu, sepuluh tahun yang lalu itu kira-kira jumlah perkaranya sekian,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo memprediksi jumlah perkara sengketa Pileg 2024 akan mengalami peningkatan. Hal ini bertalian dengan pemekaran daerah yang terjadi di Indonesia.

“Tapi kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah,” ucap dia.

Lebih lanjut, terkait sengketa pilpres, Suhartoyo menyebut selama ini hanya ada satu pemohon karena pasangan calon (paslon) yang berkontestasi hanya ada dua. Kendati demikian, Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga paslon.

Suhartoyo mengaku tidak tahu jumlah pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada pemilu ini.

“Nah, hari ini tiga pasang apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu,” tutur dia.

Suhartoyo menyebut MK optimis dapat menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” katanya.