Terkait Kasus Suap Perkara, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Inionline.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa KPK, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Suap juga diduga diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).

Lebih lanjut, Hasbi dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap jaksa.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Sementara itu, kolega Hasbi yaitu Dadan telah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan tersebut belum inkrah karena Dadan dan jaksa KPK menyatakan banding.

Selain suap, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.