Pemerintah Belum Cabut Izin TikTok Meski Masih Langgar Aturan, Ini Alasannya

Berita1557 views

Inionline.id – Terkait pemisahan media sosial dan e-commerce Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan sampai saat ini TikTok masih melanggar aturan perdagangan pemerintah.

Adapun aturan perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di mana, setiap perusahaan harus memiliki perizinan berusaha dalam melakukan usaha di bidang digital.

Artinya, TikTok yang izinnya hanya untuk media sosial masih melanggar karena masih bertransaksi di TikTok Shop meski TikTok sudah mengakuisisi e-commerce Tokopedia.

“TikTok masih melanggar. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shop-nya. Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” ujar Teten di Menara Brilian, Kamis (7/3).

Teten mengungkapkan ada kemungkinan izin usaha TikTop dicabut. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan beberapa alasan belum merealisasikannya.

Pertama, karena kepentingan investasi. Sebab, UMKM dan pembeli yang ada di TikTok cukup besar.

“Tapi kan tentu kita inikan kepentingan investasi juga, jadi lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah,” kata dia.

“Cuma masalahnya kita berani tegas tidak? Kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita tidak akan dihargai penegakan hukum kita,” imbuhnya.

Kedua, terkait harga yang sudah diatur tidak boleh memukul UMKM. Ia melihat beberapa pedagang yang ada di TikTok Shop menjual produk lokal.

“Apalagi saya sudah menjajaki ada platform lain yang memproduksi barang sendiri, padahal kan white label nggak bisa jualan. Platform nggak boleh punya produk sendiri, kalau nggak algoritmanya akan mengarahkan ke produk dia, kan itu yang harus ditegaskan,” pungkasnya.