Peluang Revisi UU Adminduk Demi KUA untuk Semua Agama Dibuka Yaqut Menteri Agama

Berita857 views

Inionline.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka peluang merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang terkait pencatatan nikah untuk mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi tempat nikah untuk semua agama.

“Kalau bisa itu [merevisi UU] jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah,” kata Yaqut dalam keterangannya di laman resmi Kemenag.

Yaqut tak merinci bagian mana yang akan direvisi dalam UU tersebut. Namun Pasal 8 ayat (2) UU tentang Adminduk mengatur pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA kecamatan.

Yaqut menjelaskan gagasan KUA menjadi tempat layanan untuk semua agama untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan, terutama yang memiliki keterbatasan akses.

Baginya, KUA lebih dekat dengan masyarakat ketimbang harus ke Dukcapil yang biasanya berada di ibu kota kabupaten.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan,” kata dia.

“Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” tambahnya.

Yaqut juga menegaskan nantinya layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, melainkan layanan untuk umat beragama.

Terkait adanya pro kontra atas gagasan ini, ia mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, mantan Ketum GP Ansor ini mengatakan gagasan ini dibuat untuk mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” kata dia.