KPK Sita Catatan Proyek dan Uang Tunai Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledah rumah kediaman pengusaha Hanan Supangkat, Rabu hingga Kamis (6-7/3) dini hari.

Barang bukti itu berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI hingga uang tunai.

“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3).

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan sejumlah barang bukti tersebut akan disita tim penyidik untuk selanjutnya dianalisis mendalam.

Rumah kediaman Hanan yang digeledah berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Tim KPK yang melakukan penggeledahan setidaknya terdiri dari 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.

Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper. Sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya penggeledahan. Dalam proses upaya paksa tersebut, tim KPK turut membawa dua mesin penghitung uang.

Kurang lebih sekitar tujuh jam penggeledahan tersebut rampung dilakukan.

Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.