Fadel Muhammad Jelaskan soal Kasus APD Covid Kemenkes Saat Diperiksa KPK

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Senin (25/3).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

“Betul, (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (25/3).

Sementara itu, Fadel menjelaskan latar belakang pemeriksaannya karena sempat membantu teman-teman dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) terkait pekerjaan pengadaan APD di Kemenkes RI pada tahun 2020.

“Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar. Jadi, ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka. Setelah saya cek, mereka cerita, ternyata ada masalah dengan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tutur Fadel usai menjalani pemeriksaan.

“Maka, saya ke BPKP, bertanya kepada Kepala BPKP, ternyata Kepala BPKP mengatakan bahwa ‘Ya, itu ada masalah dengan pengadaan karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka’. Maka, saya kembali ke rumah, dua hari kemudian saya panggil mereka, saya jelaskan bahwa ‘Ini begini-gini, Kepala BPKP mengatakan jangan karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya’. Maka, saya pun tidak membantu mereka lagi,” jelasnya.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Fadel. Pada Selasa (19/3), Fadel tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang umrah.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memanggil sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.