Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Pengemudi Pajero Seruduk Towing di PIK

Inionline.id – Polisi menetapkan wanita berinisial FN (28) selaku pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak mobil towing dan menewaskan dua orang di PIK 2, Tangerang sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruzzaman saat dihubungi, Selasa (26/3).

Dalam kasus ini, FN dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 4 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“(Tersangka) sudah ditahan,” ucap Badruzzaman.

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing atau truk pengangkut yang tengah menaikkan kendaraan Toyota Yaris di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan diduga kecelakaan itu disebabkan karena pengemudi Pajero berinisial FN (28) kurang konsentrasi.

“Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu.

Diungkapkan Zain, kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas. Keduanya yakni sopir mobil towing B 9207 HP berinisial JF (37) dan seorang sekuriti berinisial ARS (28).

Sopir mobil towing berinisial JF meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara, sekuriti ARS meninggal dunia saat dirawat di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Yang meninggal dunia dua orang karena mengalami luka serius, tiga korban lain (security,red) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK,” ujarnya.