Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Sebut Kemandirian Pangan di Jawa Barat Harusnya Jadi Solusi Ketika Harga Beras Mahal

Antar Daerah1257 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi – Depok Asep Arwin Kotsara menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah di perumahan Taman Harmoni, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jum’at (08/03/2024).

Menurut politisi PKS ini, Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah sangat penting sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan daerah.

Kemudian sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.

“Kemandirian pangan daerah merupakan sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen, termasuk peran masyarakat,” katanya.

Dirinya juga menilai implementasi Perda ini oleh Pemprov Jabar belum maksimal. Hal ini dibuktikan ketika beras langka dan mahal selama 3 bulan kebelakang sehingga kesulitan dialami masyarakat.

“Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta, diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik. Terlebih, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Jawa Barat,” tukas Asep Arwin.

“Kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks sehingga perlu dikawal baik oleh DPRD Jawa Barat,” lanjutnya.

Dirinya berharap agar hadirnya Perda 4 Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumah tangga.

Baik dalam aspek jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom.

“Kita berharap dengan adanya aturan ini menjamin ketersedian pangan masyarakat tetap terjaga, dan tidak boleh sampai terputus (tidak tersedia),” pungkasnya.