624 Penerima KJMU yang Tak Sesuai Syarat Ditemukan Disdukcapil

Antar Daerah557 views

Inionline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tak memenuhi syarat.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya bakal memeriksa ulang data penerima yang belum sesuai. Disdukcapil telah memeriksa total 19.041 penerima KJMU pada 2023.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi dalam rilis resmi, Selasa (12/3).

Disdukcapil melakukan pemadanan data ini menggunakan tiga parameter, yakni dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

Menurut Budi, langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa penerima KJMU benar-benar tepat sasaran.

Dari hasil pemadanan SIAK terpusat, sebanyak 14 orang tak sesuai, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang berpenghasilan tak rendah berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga.

Lebih rinci, terkait pemeriksaan ulang kependudukan karena 329 pindah ke luar DKI, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal tapi tak diketahui keberadaannya, 4 orang tak memiliki nomor RT jelas.

Lebih lanjut, Budi menerangkan, dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan masalah yang paling banyak ditemui.

Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik,” ujar Budi.

Warga, lanjut dia, bisa mengurus dengan datang ke loket-loket pelayanan Disdukcapil terdekat. Jika diketahui NIK tak aktif, maka Anda bisa meminta pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Program KJMU belakangan menjadi sorotan usai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi disebut-sebut membatalkannya secara sepihak.

Heru lalu menegaskan, para penerima KJMU bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Namun, kata dia, Pemprov DKI tetap akan mengecek satu per satu data mahasiswa yang jadi penerima KJMU.