Usai Tepergok Coblos 30 Surat Suara di 2 TPS, Wanita di Malut Diamankan

Inionline.id – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mengamankan seorang perempuan berinisial FD di Halmahera Barat, Maluku Utara, karena terpergok mencoblos 20 surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2).

Aksi FD kepergok di TPS 2 di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 15.11 WIT. FD adalah pemilih di TPS 2 yang kemudian kembali mencoblos di TPS 1.

“Temuan 15 surat suara di TPS 1, tapi setelah kita kroscek, ternyata di TPS 2 juga. Jadi TPS 2 sudah dia lakukan, dia hantam (coblos) lagi di TPS 1, coblos sampai dua kali. Bayangkan kalau 15 surat suara, kalau dua TPS berarti 30 surat suara,” ujar Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M Masri, Rabu (14/2).

Dia mengatakan FD melakukan aksinya bekerja sama dengan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPSĀ terkait.

“Saat para saksi sedang makan, bersangkutan diduga berkonspirasi dengan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk mencoblos 15 surat suara itu, sehingga kemungkinan besar direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang), karena surat suara itu lebih dari daftar hadir,” ujarnya.

“Tadi Gakkumdu langsung turun untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi kita masih tahan. Nanti selesai pleno baru kita periksa, tapi kemungkinan besar 90 persen PSU itu,” tambah La Ode.

Lebih lanjut, La Ode menuturkan saat itu KPPS serta panitia pengawas (panwas) desa hingga kecamatan berada di lokasi, namun mereka membiarkan FD melakukan aksinya. Bahkan, anggota polisi yang sempat mempertanyakan hal itu justru ditegur balik oleh oknum panwas.

“Anehnya itu kan panwas desa, kecamatan dan KPPS ada, tapi mereka membiarkan saja. Makanya anggota kami tanya kenapa tidak tegur itu, padahal itu sudah kecurangan. Tapi mereka malah sampaikan ke kita, itu bukan ranahnya polisi. Cuma karena kita hindari jangan sampai terjadi sesuatu, akhirnya ya kita coba campur sedikitlah,” ujarnya.

Berdasarkan dua rekaman video yang tersebar, tampakĀ  perempuan yang mengenakan jilbab cokelat dengan blus hitam motif garis itu duduk di kursi. Terdengar suara pria yang merekam video bertanya ke FD sudah berapa kali mencoblos, dan dijawab dua kali.

“Bu, berapa kali tusuk (coblos)?” tanya seorang pria yang sedang merekam video tersebut.

“Dua” jawab wanita tersebut sembari mengangkat dua jari.

Sementara, video lainnya, anggota polisi yang melihat kejanggalan itu kemudian menuju ke bilik suara dan memanggil seorang saksi wanita. Tampak saksi wanita itu mengambil 15 surat suara yang sudah tercoblos lalu dihitung di atas meja KPPS.

Surat suara itu terdiri dari DPD RI sebanyak 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.