Usai Dilantik Jadi Menteri ATR, KPK Akan Surati AHY Minta Lapor LHKPN

Politik1457 views

Inionline.id – Usai ditetapkan sebagai Menteri ATR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Pahala, Kamis (22/2).

Pahala menjelaskan hal itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.

“Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, AHY resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan pagi ini, Rabu (21/2) di Istana Negara.

AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Ini adalah pertama kalinya AHY masuk ke jajaran eksekutif di pemerintahan. AHY sebelumnya belum pernah juga menjabat sebagai pejabat publik baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

AHY pernah maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017 silam. Namun, usaha itu gagal.

Pada 2019, AHY juga pernah disebut-sebut akan masuk ke kabinet Jokowi-Ma’ruf sebagai Menpora. Namun, isu itu tak terealisasi.

Terbaru, AHY bahkan sempat juga digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan mendampingi Anies Baswedan. Namun, itu pun tak terlaksana.

Anies justru berpasangan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal itu membuat AHY memboyong partainya untuk pindah koalisi merapat dengan Koalisi Indonesia Maju yqng mengusung Prabowo-Gibran.