Tersisa Satu Pekan Lagi, Masa Kampanye Pemilu 2024

Headline, Nasional1057 views

Inionline.id – Tersisa satu pekan lagi masa kampanye Pemilu 2024 atau hingga 10 Februari mendatang.

Setelah itu, para peserta Pemilu 2024 tidak boleh melaksanakan kampanye ketika sudah memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

Masa tenang berlaku pada 11, 12, 13 Februari. Tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Bawaslu bisa bertindak jika masih ada yang melakukan kegiatan kampanye.

Alat peraga kampanye seperti videotron, spanduk, baliho pun bakal dicopoti oleh petugas. Para peserta Pemilu 2024 juga tidak boleh memasang iklan di media massa di masa tenang.

Setelah itu, tiba hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari. Masyarakat akan diberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Lima surat suara yang dimaksud antara lain surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD RI.

Pencoblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Dilanjut penghitungan suara yang dimulai pada siang hari setelah waktu pencoblosan ditutup.

Rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat.

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu maksimal 35 hari hingga selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara.