Tangani Laporan Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Persiapan Khusus

Berita857 views

Inionline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan persiapan khusus untuk menangani laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Laporan bisa diajukan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU.

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono, Rabu (21/2).

MK melakukan persiapan dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

Nantinya juga bakal ada simulasi penanganan perkara hasil Pemilu 2024 oleh MK.

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.

Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk karena KPU belum menetapkan hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2024.

Merujuk UU No. 7 tahun 2017, sengketa hasil Pemilu 2024 baru bisa diajukan ke MK setelah KPU mengeluarkan keputusan tentang hasil penghitungan suara.

Bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024, bisa dilakukan tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata Fajar, waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menangani laporan yang masuk hingga pembacaan putusan. Ketentuan itu diatur dalam UU MK.