Warga Diminta Polda Metro untu Laporkan Spanduk Caleg yang Mengganggu Lalu Lintas

Berita957 views

Inionline.id – Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas di Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bakal berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait alat peraga yang membahayakan pengendara.

Latif mengatakan koordinasi dilakukan lantaran ranah penertiban APK merupakan tanggung jawab dari Satpol PP dan Bawaslu.

“Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/1).

Selain dari laporan masyarakat, Latif juga bakal berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut untuk melakukan patroli serta mencari alat peraga kampanye yang mengganggu lalu lintas.

“Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, Polisi, masyarakat harus ikut menertibkan alat itu,” jelasnya.

Sebelumnya seorang pemotor mengalami luka setelah tertimpa baliho kampanye partai politik (parpol) di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Dalam video terlihat sebuah baliho jatuh dan tersangkut pada pemotor yang sedang melintas.

Kemudian, pemotor lain yang berada di belakangnya tampak terjatuh diduga karena berusaha menghindari baliho tersebut.

“Kejadian Selasa, 26 Desember 2023, saat pengendara sedang melintas di jalan raya tiba-tiba baliho caleg ini jatuh ke jalan dan menimpa pengendara sepeda motor,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan terkait insiden itu.

Kendati demikian, Polsek Kembangan akan menyelidiki dan menelusuri video yang tengah viral di media sosial tersebut.

“Nanti kita telusuri. Masih kita telusuri informasi tersebut yang di video itu,” ucap dia.