Usai Pajak Hiburan Naik hingga 70 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

Ekonomi1757 views

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tengah menyiapkan insentif usai pajak hiburan tertentu naik, dari sebelumnya 35 persen menjadi minimal 40 persen dan maksimal 70 persen.

Kenaikan tarif ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Airlangga menurutkan dalam Pasal 101 UU tersebut, memang diberikan ruang kebijakan lain bagi pemerintah untuk memberikan insentif fiskal melalui aturan turunan. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha dengan kenaikan tarif.

“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jumat (19/1).

Menurutnya, detail insentif yang nantinya diberikan akan dirilis melalui Surat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah.

“Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan menkeu, edaran bersama menkeu dan mendagri,” jelasnya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan beberapa pemda bisa menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen sesuai dengan kemampuan wilayahnya. Nantinya, ini akan dijelaskan juga lebih detail dalam SE Menkeu dan Mendagri.

“Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan,” pungkasnya.

Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.