DEBAT IV, DEBAT CALON WAKIL PRESIDEN PEMILU 2024

Berita1557 views

Inionline.id – Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.

Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.

Dalam rangka penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU telah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan debat dapat berjalan dengan lancar, antara lain: Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; rapat-rapat koordinasi bersama Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; rapat rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat; dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

I. JADWAL DAN TEMA DEBAT:

Sebagai Informasi, Debat IV, yakni debat Calon Presiden telah dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). KPU telah melakukan evaluasi bersama Tim Paslon, TV penyelenggara, dan menerima masukan masyarakat agar penyelenggaraan debat selanjutnya berjalan lebih baik lagi.

Debat IV, yakni debat untuk Calon Wakil Presiden akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024) pukul 19.00 WIB. Untuk pelaksanaan Debat IV, KPU telah menetapkan 11 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan debat, antara lain:

1. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. (Ahli Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanudin dan Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pusat);

2. Dr. Arie Sujito (Sosiolog Pedesaan/Dosen FISIPOL Universitas Gajah Mada );

3. Prof. Dr. Arif Satria, SP. M.Si (Ahli Ekologi Politik dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Rektor Institut Pertanian Bogor);

4. Dewi Kartika (Ahli Agraria/Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria);

5. Fabby Tumiwa (Ahli Transisi Energi/Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform);

6. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS (Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor);

7. Prof. Dr. Ir. Ridwan Yahya, M.Sc. (Ahli Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Guru Besar Teknologi Hasil Hutan Fakultas Pertanian, Universitas Bengkulu);

8. Rukka Sombolinggi, SP., MA. (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara);

9. Prof. Sudharto, P. Hadi, Ph.D. (Pakar Manajemen Lingkungan/Rektor Universitas Diponegoro 2010 – 2015);

10. Prof. Dr. Sulistiyowati Irianto, M.A. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Indonesia);

11. Ir. Tubagus Furqon Sofhani, M.A., Ph.D. (Ahli Perencanaan Wilayah dan Perdesaan, Institut Teknologi Bandung).

Selain Panelis, KPU juga telah menetapkan Moderator Debat IV, yakni Retno Pinasti, Jurnalis SCTV dan Zilvia Iskandar, Jurnalis Metro TV.

Dalam rangka penyelenggaraan Debat IV Pemilu 2024, KPU menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Debat Keempat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (19/1/2024). Pada acara tersebut, setiap Panelis dan Moderator menjalani proses karantina dan menandatangani Pakta Integritas dalam rangka menegakkan komitmen, netralitas, dan integritas pelaksanaan debat.

II. FORMAT DEBAT IV

Debat IV akan berlangsung dengan durasi waktu 150 menit, yaitu 120 menit untuk Debat Calon Wakil Presiden dan 30 menit untuk jeda iklan. Pelaksanaan Debat IV terbagi dalam 6 segmen, sebagai berikut: