Telat Lapor Dana Kampanye, Perludem Ingatkan Sanksi Peserta Pemilu

Politik1357 views

Inionline.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan peserta pemilu yang telat atau tidak sesuai dan tidak memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024 harus didiskualifikasi.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan hal itu mengacu pada Undang-undang Pemilu. Dia menjelaskan UU Pemilu mengharuskan peserta pemilu melaporkan dana kampanye 14 hari sebelum rapat umum dimulai.

Adapun rapat umum Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Ketika misalnya tidak dilaporkan [LADK], maka ada sanksi pembatalan peserta pemilu,” kata Kahfi dalam siaran pers daring, Selasa (16/1).

Namun demikian, dia melihat ada kecenderungan peserta pemilu menyepelekan hal tersebut. Sebab, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut partai politik atau peserta pemilu diberikan kesempatan untuk memperbaiki LADK, LPSDK , dan LPPDK. Padahal, kata dia, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.

“Sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan,” ujarnya.

“Karena ada mekanisme perbaikan yang disediakan oleh KPU, maka kita kok melihatnya kayak nganggap enteng gitu,” lanjutnya.

Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Berdasarkan catatan Perludem dan ICW, beberapa partai masih memiliki sejumlah caleg yang belum menyampaikan LADK. Misalnya, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat dan Partai Ummat.

“PDIP juga masih mempunyai lima caleg yang belum menyampaikan LADK,” ujarnya.

Laporan serampangan

Perludem menilai LADK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu kepada KPU masih serampangan, banyak yang berstatus belum lengkap dan belum sesuai.

Padahal menurutnya, LADK dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sudah bisa dilaporkan calon peserta capres-cawapres 14 hari setelah ditetapkan sebagai paslon. Sementara tenggat waktu bagi Partai Peserta Pemilu DPR, DPRD, caleg DPD 14 hari sebelum rapat umum dimulai.

“KPU mengeluarkan rilis gitu di tanggal 9 Januari itu, yang kemudian menunjukkan ada banyak sekali keserampangan dalam kemudian menyampaikan LADK oleh partai politik seperti itu,” kata Kahfi.

“Kenapa seperti itu? Karena kita lihat dari semua partai politik itu, status penerimaan LADK partainya itu seluruhnya masih belum lengkap dan belum sesuai,” imbuhnya.

Kahfi menjelaskan ada 7 formulir yang harus disampaikan peserta pemilu dalam LADK. Formulir 1 berisi laporan dana awal kampanye. Formulir 2, daftar penerima sumbangan dana kampanye. Formulir 3, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Formulir 4, daftar persediaan barang dana kampanye. Formulir 5, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukaan laporan awal dana kampanye. Formulir 6, laporan dana awal kampanye caleg aktif dan formulir 7 berisi surat pernyataan tanggung jawab atas laporan dana awal kampanye.

“Belum lengkap berarti kemungkinan ada dokumen dokumen syarat penyampaian LADK masih belum disampaikan oleh Pemilu,” ujarnya.

Kahfi mengatakan KPU tidak memberikan informasi detail mengenai LADK yang belum sesuai. Dia menduga status yang belum sesuai itu salah satunya berkaitan dengan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Masih banyak partai yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye,” tutur dia.

Selain itu, kata Kahfi, jumlah pengeluaran masih belum sesuai dengan realitas. Dia menyinggung ada partai yang laporan pengeluarnnya sedikit, padahal alat peraga kampanye yang digunakan terlihat banyak. Terakhir, banyak caleg yang belum menyampaikan LADK.

Perbaikan belum lengkap

KPU memberi kesempatan kepada peserta Pemilu untuk memperbaiki LADK hingga 12 Januari 2024. Namun, per tanggal 14 Januari 2024, LADK masih banyak sengkarutnya.

Pertama, kata Kahfi, status penerimaan perbaikan LADK di beberapa parpol masih menunjukkan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Contohnya, status penerimaan LADK perbaikan Partai Gelora dan PPP masih belum sesuai, meskipun sudah lengkap.

“Bahkan terdapat 1 partai, PSI, yang memiliki status penerimaan yang belum lengkap dan sesuai,” ujarnya.

Kedua, beberapa partai masih memiliki sejumlah caleg yang belum menyampaikan LADK. Misalnya, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat dan Partai Ummat.

“PDIP juga masih mempunyai lima caleg yang belum menyampaikan LADK,” katanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan keterbatasan akses sehingga tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terkait penyampaian RKDK dan LADK peserta Pemilu 2024.

“Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1).