Limpahan Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu Belum Diterima Bareskrim

Berita457 views

Inionline.id – Bareskrim Polri menyatakan belum menerima limpahan kasus pelanggaran terkait Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan hingga Rabu (10/1) terdapat 17 kasus pelanggaran pemilu yang sedang diproses di Bawaslu tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

“Itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Sementara sampai hari ini bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (11/1).

Djuhandani menjelaskan sebetulnya ada 75 temuan ataupun laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu. Namun, setelah dianalisis hanya 17 kasus yang bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ia pun menerangkan dari total 17 kasus itu, empat di antaranya sudah dijatuhkan vonis bersalah dengan total enam terpidana. Sementara satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kedaluarsa.

“Dua perkara diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 10 dalam tahap penyidikan,” ucapnya.

Djuhandani menyebut jenis tindak pidana pemilu paling banyak yakni kasus pemalsuan dengan total tujuh perkara. Ia menyebut jumlah itu masih lebih rendah daripada saat Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.

Selanjutnya, tindak pidana pemilu terkait politik uang sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga tercatat menurun dibanding periode sebelumnya yang mencapai 100 perkara.

“Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara,” tuturnya.

Selain itu, Satgas Gakkumdu juga mengusut satu kasus tindak pidana pemilu terkait kampanye di tempat ibadah. Lalu, ada satu kasus tindak pidana pemilu dengan jenis perusakan alat peraga kampanye (APK).

“Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak satu perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara,” pungkasnya.